Pasal 26
(1) Berdasarkan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Tim Audit menyusun DTS. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Audit Khusus yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai; atau b. Audit Investigasi. (3) DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Audit kepada Auditee untuk diberikan tanggapan. (4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. menerima seluruh temuan audit dalam DTS; b. menolak sebagian temuan audit dalam DTS; atau c. menolak seluruh temuan audit dalam DTS. (5) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Auditee kepada Tim Audit dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya DTS, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (6) Dalam hal Auditee tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Auditee dianggap menyetujui temuan dalam DTS.
