Pasal 21
(1) Permintaan Data Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan secara tertulis. (2) Berdasarkan permintaan Data Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Auditee wajib menyerahkan Data Audit secara lengkap. (3) Terhadap penyerahan Data Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penyerahan Data Audit untuk Audit Umum harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal www.djpp.kemenkumham.go.id
diterimanya permintaan Data Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat diperpanjang atas permohonan Auditee sebelum jangka waktu penyerahan Data Audit berakhir untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. b. penyerahan Data Audit untuk Audit Khusus yang dilakukan dalam rangka keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan Data Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1). c. penyerahan Data Audit untuk Audit Investigasi harus dilakukan pada saat diterimanya permintaan Data Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
