PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 17
Dalam melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Tim Audit harus: a. memperlihatkan tanda pengenal; b. menyampaikan surat tugas atau surat perintah dan daftar kuesioner kepada Auditee; c. menjelaskan maksud dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai kepada Auditee; d. menyampaikan surat tugas atau surat perintah kepada Auditee dalam hal terjadi perubahan susunan keanggotaan Tim Audit; dan e. merahasiakan segala informasi yang telah diperoleh dari Auditee kepada pihak lain yang tidak berhak.
