Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2016 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1675); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1550); dan c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1734), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
