PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh...
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Pengajuan keberatan ditujukan kepada: a. Atasan PPID Kementerian Keuangan, dalam hal permohonan Informasi Publik ditujukan kepada PPID Kementerian Keuangan atau Pemohon menemukan alasan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b yang dipublikasikan pada portal Kementerian Keuangan; atau b. Atasan PPID Tingkat I, dalam hal permohonan Informasi Publik ditujukan kepada Perangkat PPID atau Pemohon menemukan alasan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b yang dipublikasikan pada situs resmi unit eselon I selain portal Kementerian Keuangan.
