PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh...
Pasal 25
BAB 5 — ATASAN PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PPID TINGKAT I, PPID KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PPID
Dalam melaksanakan tugasnya, Atasan PPID Tingkat I berwenang: a. memberikan kuasa kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik; b. memberikan masukan terhadap laporan PPID Tingkat I mengenai ketidaksesuaian proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan c. mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan melalui unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum.
