Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Tingkat I wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon atau kuasa Pemohon
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Tingkat I berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon mengajukan keberatan namun: a. tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8; dan/atau b. materi keberatan tidak sesuai atau tidak sama dengan materi dalam permohonan Informasi Publik. (3) PPID Kementerian Keuangan atau PPID Tingkat I wajib menyimpan asli formulir keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.
