Pasal 3
(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan secara tri wulanan. (lima belas miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah); b. Provisi Sumber Daya Hutan adalah sebesar Rp477.714.791.239,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah); clan c. Dana Reboisasi adalah sebesar Rp545.721.386.520,00 (lima ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah). 4. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi clan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
