PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 7
(1) Tarif layanan perbantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak antara Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain. (2) Penetapan tarif layanan perbantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan tingkat pendidikan, pengalaman, jenis dan tingkat keahlian, biaya transportasi dan akomodasi, jangka waktu perbantuan, dan/atau standar biaya yang ditetapkan oleh asosiasi jasa konsultan tenaga ahli di INDONESIA, ditambah dengan margin yang besarnya paling rendah 5% (lima persen) untuk administrasi dan pengembangan layanan.
