PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal secara tertulis kepada Direktur Jenderal, bagi calon yang berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Penilai Direktorat Jenderal.
