PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 60
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penilai Direktorat Jenderal yang telah diangkat namun belum memenuhi syarat pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk memenuhi persyaratan tersebut terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
