PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 55
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN: a. keputusan pemberhentian dengan hormat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Direktur Jenderal mengembalikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal pengajuan pemberhentian tidak disetujui.
