PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 53
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen usulan pemberhentian belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan usulan pemberhentian kepada pejabat pengusul.
