PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Jam latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dapat berupa penjumlahan dari 2 (dua) atau lebih pendidikan dan pelatihan Penilaian yang berbeda. (2) Pendidikan dan pelatihan Penilaian yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tingkatan atau materi pendidikan dan pelatihan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal sertifikat pendidikan dan pelatihan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e tidak mencantumkan jam latihan, 1 (satu) hari pendidikan dan pelatihan dihitung 8 (delapan) jam latihan.
