PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 42
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b diusulkan oleh: a. Kepala Kantor Wilayah, untuk Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan dan Kantor Wilayah; b. Direktur, untuk Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan/atau informasi penetapan Penilai Direktorat Jenderal sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana yang terkait bidang penilaian. (3) Usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
