PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 40
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Penilai Direktorat Jenderal dikenakan pembebastugasan dalam hal: a. terdapat rekomendasi Dewan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 1; b. ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana yang terkait dengan Penilaian. (2) Pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk jangka waktu sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
