PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 23
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Analisis kinerja penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, didasarkan pada daftar pelaksanaan Penilaian. (2) Hasil analisis kinerja penilai disusun dalam laporan analisis kinerja penilai yang bersifat rahasia. (3) Hasil analisis kinerja penilai digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan silabus pendidikan profesional lanjutan dan bimbingan terhadap Penilai Direktorat Jenderal.
