PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 21
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur melaksanakan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan dalam bentuk: a. bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian; b. analisis kinerja penilai; dan c. pemberian dukungan pelaksanaan pendidikan profesional lanjutan. (2) Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan dalam bentuk bimbingan teknis pelaksanaan Penilaian.
