PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengangkatan; b. kewenangan; c. tanggung jawab; d. kewajiban; e. larangan; f. pembinaan; dan g. pengawasan, Penilai Direktorat Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
