PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 16
BAB 3 — KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melakukan Penilaian, Penilai Direktorat Jenderal wajib: a. meneliti kelengkapan dokumen permohonan Penilaian; b. melakukan pengecekan kesesuaian dokumen permohonan Penilaian dengan objek Penilaian di lapangan; c. mengumpulkan data dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Penilaian di lapangan; d. menganalisis data dan informasi untuk pelaksanaan Penilaian; e. menyusun laporan Penilaian; f. menyampaikan laporan Penilaian kepada pemohon Penilaian atau pemberi tugas; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
g. memberikan penjelasan terkait laporan Penilaian jika diminta oleh pemohon Penilaian.
