PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 14
BAB 3 — KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Penilai Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas: a. Penilaian yang dilakukan; dan b. nilai yang dihasilkan.
