PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 12
BAB 3 — KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Selain melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Penilai Direktorat Jenderal juga dapat melakukan analisis terpisah yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, meliputi: a. analisis penggunaan tertinggi dan terbaik; b. analisis kelayakan bisnis; dan c. analisis pasar properti. www.djpp.kemenkumham.go.id
