Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN DAN SYARAT AGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan. (2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan; c. pemberian penjelasan (aanwijzing); d. pemasukan dokumen penawaran; e. pembukaan dokumen penawaran; f. evaluasi dokumen penawaran; g. pemilihan peserta pengadaaan jasa Agen Penjual untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis (beauty contest); h. klarifikasi teknis (beauty contest); i. pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest); j. negosiasi fee; k. penetapan pemenang; l. pengumuman pemenang; m. masa sanggah; dan n. sanggahan banding (apabila diperlukan). (3) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j dilakukan kepada sejumlah calon Agen Penjual yang menduduki peringkat teratas berdasarkan urutan hasil pelaksanaan klarifikasi teknis (beauty contest) dan dimulai dari urutan pertama. (4) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam negosiasi fee dengan calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dilakukan negosiasi fee kepada calon Agen Penjual peringkat berikutnya sampai terjadi kesepakatan, dan seterusnya sampai dengan memenuhi jumlah Agen Penjual yang diperlukan.
