Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN DAN SYARAT AGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Agen Penjual paling kurang memiliki kriteria sebagai berikut: a. ijin usaha dari otoritas pasar modal INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek; b. pengalaman dalam penerbitan sukuk dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjaminan pelaksana emisi sukuk; c. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN; d. rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SBSN; e. sistem informasi dan teknologi memadai untuk mendukung proses penerbitan SBSN; dan f. terdaftar sebagai Peserta Lelang SBSN. (2) Untuk dapat menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus: a. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan; b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan c. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
