PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 26
BAB 6 — SETELMEN
(1) Jangka waktu SBSN dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya (actual per actual) dan dihitung dari tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo. (2) Jumlah hari untuk perhitungan imbalan berjalan (accrued return) menggunakan basis jumlah hari sebenarnya (actual per actual).
