PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 24
BAB 6 — SETELMEN
Setelmen SBSN dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan SBSN (T + 2).
