PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif Patologi Klinik; b. Tarif Mikrobiologi; c. Tarif Kimia Kesehatan; d. Tarif Imunologi; e. Tarif Media dan Reagensia; f. Tarif Uji Kesehatan; g. Tarif Pelayanan Radiologi; h. Tarif Pendidikan dan Latihan; dan i. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
