PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK...
Pasal 4
BAB 2 — ALOKASI DANA
(1) Dalam rangka penyediaan dana dan pembayaran Jasa Bank, Menteri Keuangan selaku PA menunjuk Kuasa PA. (2) Kuasa PA menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai: a. PPK; dan b. Pejabat Penandatangan SPM. (3) Dalam hal diperlukan, Kuasa PA dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran dengan menerbitkan surat keputusan. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dan ayat (3) tidak boleh saling merangkap.
