PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENCAIRAN DANA
(1) KPPN melakukan pengujian atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) KPPN menerbitkan SP2D apabila SPM yang diajukan telah memenuhi persyaratan. (3) KPPN mengembalikan SPM kepada Kuasa PA apabila berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPM yang diajukan dinilai tidak memenuhi persyaratan. www.djpp.kemenkumham.go.id
