PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN
Pasal 40
BAB 5 — BATAS AKHIR PENERIMAAN USULAN DAN PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN
Untuk memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi)
berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling sedikit setiap 2 (dua) bulan sekali.
