Pasal 46
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Direktur Jenderal MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan mengenai: a. kriteria penetapan jumlah jaminan untuk PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. perincian lebih lanjut atas pos BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; d. tata cara pengeluaran Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17; e. pencatatan dalam Buku Catatan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; f. bentuk, isi, dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29; g. tata cara ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32; h. tata cara pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 38; dan i. tata cara kemitraan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 42.
