Pasal 37
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyelenggara Pos yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data
Elektronik (PDE) Kepabeanan harus memiliki media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang digunakan dalam rangka: a. pengelolaan Barang Kiriman seperti penimbunan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari TPS atau tempat yang lain yang diperlakukan sama dengan TPS; b. pemantauan pemindahan penimbunan Barang Kiriman dari Kawasan Pabean atau tempat lain untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dalam hal importasi Barang Kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; c. monitoring pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan/atau d. memberikan informasi kepada Penerima Barang mengenai status Barang Kiriman, seperti persyaratan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan atau jumlah pungutan negara yang terutang atas Barang Kiriman.
