Pasal 32
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Untuk mendapatkan persetujuan ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Penyelenggara Pos mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dengan menyebutkan alasan dan disertai dengan dokumen dan/atau bukti-bukti
pendukung. (2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman, melakukan penelitian atas permohonan ekspor kembali Barang Kiriman dari Penyelenggara Pos terkait dengan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman: a. memberikan persetujuan ekspor kembali, apabila permohonan ekspor kembali yang diajukan memenuhi kriteria ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau b. menerbitkan surat penolakan ekspor kembali Barang Kiriman, apabila permohonan ekspor kembali yang diajukan tidak memenuhi kriteria ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). (4) Pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Consignment Note. (5) Penyelenggara Pos menyampaikan bukti realisasi ekspor Barang Kiriman yang diberikan persetujuan ekspor kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman pada Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
