PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN...
Pasal 30
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat. (2) Tata cara pengeluaran Barang Kiriman untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
