Pasal 28
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean
atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, setelah disampaikan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman dengan elemen data memuat: a. TPS asal; b. TPS tujuan; c. nomor pelayaran (voyage number)/nomor penerbangan (flight number)/nomor kendaraan pengangkut darat; d. tanggal keberangkatan/kedatangan; e. jam keberangkatan/kedatangan, apabila ada; f. jumlah dan jenis kemasan; g. nomor identitas kemasan, apabila ada; h. berat kotor (bruto) isi kemasan; i. nomor segel kemasan, apabila ada; j. jumlah kemasan; k. nomor identitas Barang Kiriman; l. berat kotor (bruto) Barang Kiriman; m. nama jelas pengelola TPS asal; n. nama jelas Pengangkut; dan o. nama jelas pengelola TPS tujuan, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal. (2) Kelengkapan elemen data pada pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data antar Penyelenggara Pos
yang Ditunjuk secara internasional. (3) Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal merupakan dokumen pemberitahuan pabean.
(4) Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS asal untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen pelindung pengangkutan Barang Kiriman dari TPS asal ke TPS tujuan.
