PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Impor Barang Kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; dan b. PJT. (3) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor Barang Kiriman. (4) Dalam hal pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman berupa PIBK atau PIB, Penerima Barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor.
