PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN...
Pasal 12
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah dipenuhi Kewajiban Pabean untuk: a. diimpor untuk dipakai; b. diimpor sementara; c. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya; d. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; atau e. diekspor kembali. (2) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai
dan/atau sistem komputer pelayanan.
