Pasal 8
BAB 6 — PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009........ MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
SURAT PERNYATAAN Nomor: .............................................
Yang bertanda-tangan di bawah ini Gubernur/Bupati/Walikota Provinsi/Kabupaten/Kota*) …………………………. menyatakan telah mencantumkan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2010 dalam APBD dan /atau akan mencantumkan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2010 dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan segera melaksanakan kegiatan setelah menerima transfer. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat sebagai syarat penyaluran Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2010.
Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun
Gubernur/Bupati/Walikota
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota*) …..
(cap dan tanda tangan)
(materai Rp6000,-)
Nama ........................................
*) Coret yang tidak perlu
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
