PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DID meliputi: a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK); b. pendidikan kedinasan; dan c. hibah kepada perusahaan daerah.
