Pasal 6
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, memiliki kewenangan: a. meminta laporan penggunaan tambahan PMN dari Direktur Eksekutif; b. meminta tanggapan tertulis atas laporan penggunaan tambahan PMN dari Dewan Direktur; c. melakukan penelaahan atas laporan penggunaan tambahan PMN; d. meminta penyesuaian laporan penggunaan tambahan PMN dari Direktur Eksekutif e. melakukan pemantauan penggunaan tambahan PMN; dan f. memberikan persetujuan atau penolakan kepada Direktur Eksekutif atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN. (2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. (3) Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, memiliki kewenangan: a. meminta laporan penggunaan tambahan PMN dari Direktur Eksekutif; b. menerima usulan perubahan penggunaan tambahan PMN dari Direktur Eksekutif; c. memberikan tanggapan tertulis atas laporan penggunaan tambahan PMN; d. memberikan tanggapan tertulis atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN; dan e. memberikan rekomendasi atas usulan perubahan penggunaan tambahan PMN.
(4) Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, memiliki kewenangan: a. menggunakan tambahan PMN; dan b. mengajukan usulan perubahan penggunaan tambahan PMN.
