PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan...
Pasal 17
BAB 6 — PEMANTAUAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PMN
(1) Pemantauan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan secara berkala atas laporan penggunan tambahan PMN yang disampaikan oleh LPEI. (2) Dalam hal laporan penggunaan tambahan PMN belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat meminta Direktur Eksekutif untuk melakukan penyesuaian. (3) Direktur Eksekutif menyampaikan penyesuaian laporan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal, paling lama 15
(lima belas) hari kerja sejak menerima surat permintaan penyesuaian dari Direktur Jenderal.
