PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Rawat Inap Sehari (One Day Care); c. Tarif Pemakaian Alat Medis; d. Tarif Layanan Penunjang Medis; e. Tarif Rehabilitasi Medik; f. Tarif Rawat Darurat; g. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; h. Tarif Pendidikan dan Latihan; i. Tarif Perawatan Jenazah; j. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan k. Tarif Farmasi.
