Pasal 6
BAB 3 — PENGAJUAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
(1) Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG PPN, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diprosesberdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG PPN. (2) Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP.
