Pasal 4
BAB 3 — PENGAJUAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
(1) Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang menyampaikan: a. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar tanpa ada permohonan kompensasi dan tanpa ada permohonan restitusi; atau b. Surat Pemberitahuan pembetulan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dianggap mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
