PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UNDANG-UNDANG KUP. (2) Atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi menjadi paling banyak 48% (empat puluh delapan persen).
