Pasal 59
BAB 4 — ditambahkan 3 (tiga) paragraf yakni Paragraf 12, Paragraf 13, dan Paragraf 14 serta di antara Pasal 41 dan Pasal 42, disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 41A, Pasal 41B,
Ketentuan mengenai: a. format laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); b. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); c. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
d. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); e. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); f. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1); g. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); h. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1); i. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) j. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41B ayat (1); k. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41D ayat (1); l. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41F ayat (1); dan m. format rekapitulasi SP2D DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 41 ayat (3), Pasal 41B ayat (3), Pasal 41D ayat (3) dan Pasal 41F ayat (3), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengelolaan DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
