PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang DASAR PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI...
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
