Pasal 2
(1) DBH CHT dialokasikan sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di INDONESIA yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya.
(2) Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. (3) Dasar Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan variabel sebagai berikut : a. Penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya; b. Rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya; c. Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya; d. Tingkat penyerapan DBH CHT 2 (dua) tahun sebelumnya; dan e. Tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal 2 (dua) tahun sebelumnya. (4) Tiap-tiap variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan bobot sebagai berikut: a. Penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen); b. Rata-rata produksi tembakau kering sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen); c. Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) sebesar 3% (tiga persen); d. Tingkat penyerapan DBH CHT sebesar 1 % (satu persen); dan e. Tingkat pemberantasan cukai ilegal sebesar 1% (satu persen).
