Pasal 3
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; c. tarif program pascasarjana dan profesi; d. tarif iuran pengembangan institusi; dan e. tarif akademik lainnya. (2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana dan profesi, dan tarif akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan paling rendah meliputi daya beli, minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Khairun pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
