PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 15
Tarif tarif jasa wisata atau travel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan paling rendah meliputi bahan bakar, akomodasi, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
